Senin, 07 September 2009

Hukum Mengingkari Siksa Kubur

Siksa kubur adalah perkara yang pasti ada. Perkara ini termasuk masalah aqidah yang telah lama diyakini oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan pengikutnya.

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- menuturkan,

"Seorang wanita Yahudi pernah masuk menemui A’isyah. Wanita itu menyebutkan siksa kubur seraya berkata kepada A’isyah, "Semoga Allah menjagamu dari siksa kubur. Kemudian A’isyah bertanya (kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ) tentang siksa kubur, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Ya, siksa kubur benar ada". A’isyah berkata, "Aku tak pernah melihat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat setelah itu, kecuali beliau meminta perlindungan dari siksa kubur". [HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (1372)]

Kemudian dekade terakhir ini, muncul sekelompok manusia dari kalangan Hizbut Tahrir (HTI) yang berusaha menolak hadits ahad dalam masalah aqidah sehingga mereka banyak mengingkari aqidah (keyakinan) yang ada dalam hadits-hadits ahad tersebut, seperti masalah siksa kubur. Orang-orang Hizbut Tahrir telah mengingkari aqidah adanya siksa kubur !! Ini adalah paham sesat yang telah diusung sebelumnya oleh pendahulu mereka dari kalangan sekte sempalan, Mu’tazilah !!!

Ada yang pernah menyoal perkara ini kepada para ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah, "Apa hukumnya mengingkari siksa kubur dengan dalih bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan siksa kubur adalah hadits-hadits ahad. Sedang hadits ahad tidak boleh dipegangi sama sekali dalam perkara aqidah?"

Para ulama’ Ahlus Sunnah yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imahmemberikan jawaban kepada si Penanya setelah memuji Allah, dan bersholawat kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya, "Jika telah nyata sebuah hadits ahad dari Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, maka hadits itu adalah hujjah dalam perkara yang ia tunjukkan dalam hal aqidah, maupun amaliah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) Ahlus Sunnah. Barangsiapa yang mengingkari hadits ahad setelah tegaknya hujjah atas dirinya, maka ia kafir !! Rujuk masalah ini dalam kitab Ash-Showa’iq karya Ibnul Qoyyim, atau Mukhtashor-nya karya Al-Maushiliy. Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam ". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (5/13)]

Sumber :
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1399
8 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar